Wednesday, July 16, 2014

Terungkap, peran Boediono dan Raden Pardede di kasus Century

Setelah lama dinanti, akhirnya teka-teki keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terungkap. 

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Boediono terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penyelamatan Bank Century.

Dalam amar putusan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Hakim Afiantara menyampaikan Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut antara lain bersama Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. 

Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 7,95 triliun kepada Bank Century.

Ketua tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, menyatakan lega atas keputusan majelis hakim. Dia menyatakan bakal menentukan langkah hukum buat menentukan nasib nama-nama disebut dalam amar putusan itu.

"Yang jelas kita alhamdulillah dalam putusan pasal 55 jadi jelas. Kita akan pelajari putusannya," kata Roni kepada awak media selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan masih mempelajari putusan itu. Tetapi, dia mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas orang-orang itu.

"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan seluruh orang yang jadi DGI terlibat. Tapi KPK belum tentukan langkah-langkah lebih lanjut. Bisa jadi ada upaya-upaya lainnya, misalnya penyelidikan baru," ujar Bambang.

Sumber: Merdeka.com

No comments:

Post a Comment