Wednesday, March 12, 2014

FENOMENA KDRT DI INDONESIA

SEKILAS TENTANG KDRT

KDRT terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu pembaca sadar bahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang akan datang.




Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat terjadi tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu yang mengalaminya . Beberapa publik figur di bidang hiburan Indonesia yang juga diketahui mengalami KDRT, sebut saja Imaniar oleh suaminya Max Don, Maia Estianti, dan Five-V . Selain publik figur, KDRT seringkali menimpa perempuan-perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, seperti kasus Ibu Lisa berikut ini:

Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarga yang berlindung didalamnya . Istilah “keluarga” mengacu pada rasa aman dan dilindungi, kondisi yang bersifat pribadi dan sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan dan kesulitan di luar rumah. Keluarga juga berarti tempat dimana anggota keluarga bisa merasakan eksistensinya dalam keadaan damai, aman dan tentram. Namun ironisnya, keluarga bisa berpotensi sebagai “pusat terjadinya kekerasan” dimana anggota keluarga bisa menjadi sasaran kekerasan.



BENTUK-BENTUK KDRT

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara umum menurut undang-undang No. 23 tahun 2004 ada tiga, yaitu :

1.  Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

2.  Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7).

3.  Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4.  Penelantaran rumah tangga.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8) 

1.  Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut ;

2.  Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

3.  Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

Kekerasan fisik, kekerasan emosional, maupun penelantaran ekonomi Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Misalnya saja bentuk kekerasan yang menggunakan tangan kosong, seperti menyiram dengan air panas, menjambak rambut, mendorong, meludahi dan menampar. Sedangkan kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan jenis ini dapat berbentuk hinaan atau kata-kata kotor yang merendahkan diri perempuan, seperti “kamu tidak berguna” atau “kamu tidak menarik”. Luka terdalam sebagai dampak kekerasan psikis yang dialami individu dapat juga menimbulkan trauma berkepanjangan. Selain itu, korban kekerasan bisa juga jadi pelaku kekerasan di masa mendatang!” .

Kekerasan seksual dan kekerasan dengan bentuk penelantaran rumah tangga. Kekerasan seksual dapat berbentuk pemaksaan hubungan seksual. Walaupun sulit dibuktikan, bentuk kekerasan ini juga sering dialami oleh perempuan, misalnya memaksakan berhubungan seks walaupun istri sedang tidak sehat atau tidak mau, atau melakukan perilaku seks menyimpang dengan istri. Penelantaran rumah tangga berarti ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Scanzoni, 1988). Sebagaimana yang telah digambarkan diatas, kaum yang sering menjadi korban kekerasan adalah perempuan.

Banyaknya kasus KDRT yang terjadi pada kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia hendaknya mendapat perhatian yang lebih intensif lagi. Sebagaimana telah dituturkan sebelumnya, bahwa faktor budaya seringkali mengharuskan para perempuan korban KDRT menelan pil pahitnya seorang diri, sehingga mereka tidak mampu menghasilkan keputusan yang dapat dinilai membebaskan dirinya dari KDRT yang dialaminya, misalnya perceraian. Dari dua kemungkinan pengambilan keputusan dalam menghadapi KDRT yang dialaminya, yaitu bertahan dalam perkawinannya atau bercerai, dapat dikatakan seorang perempuan lebih memilih untuk bertahan dalam perkawinannya daripada bercerai .

Sejalan dengan berlakunya UU PKDRT, banyak pula korban KDRT yang berani menentukan sikap dan mengambil keputusan untuk bercerai, karena mereka merasa ada jaminan hukum yang akan melindungi diri mereka serta keputusan yang mereka ambil . Bertahan atau tidaknya seorang individu korban KDRT dalam perkawinannya akan sangat tergantung pada bagaimana individu memandang dirinya sendiri, serta bagaimana individu tersebut mengkonsepsikan segala atribut yang melekat dalam dirinya sendiri sebagai suatu keutuhan diri individu . Berdasarkan fenomena yang terjadi dilapangan dan yang telah peneliti paparkan sebelumnya, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai konsep diri para perempuan korban KDRT, terutama para korban tindak KDRT yang memutuskan untuk tetap bertahan dalam perkawinannya. Bagaimana individu memandang dirinya sendiri, lingkungannya serta keputusannya untuk tetap bertahan dalam perkawinannya walaupun mengalami KDRT.

PENYEBAB DAN DAMPAK KDRT

Penyebab umum KDRT :

1. Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.

2. Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.

3. Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.

4. Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi
bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

5. Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.

6. Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.

7. Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.

8. Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.

9. Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang
sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.

10. Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak yang tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai menyebabkan korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika diliput oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus KDRT yang kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus lainnya.

11. Masalah budaya, Masyarakat yang patriarkis ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki – laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya, sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

12. Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib keluarga jangan sampai diketahui oleh orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan dianggap oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu mengalahkan rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk diketahui oleh orang lain sehingga hal ini dapat berdampak semakin menguatkan dalam kasus KDRT.

Dampak umum KDRT

1. Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.

2. Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.

3. Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.

Pencegahan KDRT

Mencegah maraknya KDRT dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah.  Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini.  Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT?  Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.  Pergaulan bebas akan semakin merajalela.  Oleh karena itu, tindakan KDRT seharusnya tidak dicegah dengan mengharamkan pernikahan dini.
Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dapat dicegah dengan :

Pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk  menikah.  Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.

Kedua,  konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler -liberalistik-kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat.  Sejalan dengan penguatan internal individu-individu dalam keluarga, kondisi sosial yang melingkupi mereka tidak boleh kontra produktif.  Oleh karena itu, kehidupan masyarakat harus diubah menjadi kehidupan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan ketentraman.  Itulah kehidupan Islam yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.  Upaya ini harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin laju tindak KDRT semakin kencang.

Tak seharusnya pernikahan dini menjadi kambing hitam tindak kedhaliman sistem dan manusia.  Hukum Allah SWT yang membolehkan pernikahan dini tentu membawa kabaikan bagi manusia.  Bila terdapat persoalan di balik semua itu, tentu perilaku manusialah yang layak menjadi sorotan, adakah kesalahan yang telah dilakukan selama ini.

Dengan demikian, setiap muslim dijamin haknya untuk menikah kapan pun dia mampu.  Syariat telah memberi rambu-rambu yang jelas dalam setiap pelaksanaan hukum-hukumnya.  Menikah dini memang membutuhkan persiapan lebih banyak, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik saat ini.  Bila salah melangkah, jebakan KDRT akan siap menghadang.  Namun demikian, bukan mustahil akan terwujud kehidupan pernikahan dini yang sakinah mawaddah wa rahmah tanpa ancaman KDRT.  Semua tergantung sang pelaku.

Daftar pustaka:

http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/06/27/kdrt-kekerasan-dalam-rumah-tangga-569012.html

No comments:

Post a Comment